Modul Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) PDF In Indonesian

‘Modul Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana’ PDF Quick download link is given at the bottom of this article. You can see the PDF demo, size of the PDF, page numbers, and direct download Free PDF of ‘KUHAP’ using the download button.

Modul Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) PDF Free Download

Modul Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

  1. Penyidik adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
  2. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan yang syarat dan cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dapat memperjelas tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
  3. Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melaksanakan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.
  4. Penyidik adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyidikan.
  5. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
    6.a. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. B. Penuntut umum adalah penuntut umum yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk mengadili dan melaksanakan putusan hakim.
  6. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan suatu perkara pidana kepada pengadilan negeri yang berwenang dengan syarat dan cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan untuk diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang.
  1. Hakim adalah pejabat lembaga peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
  2. Peradilan adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus suatu perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak dalam sidang pengadilan dalam hal-hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
  3. Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, mengenai:
    A. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan
    tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
    B. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan atas permohonan demi tegaknya hukum dan keadilan;
    C. permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas namanya yang perkaranya tidak dibawa ke pengadilan.
  4. Putusan pengadilan adalah keterangan yang dibuat oleh hakim dalam sidang terbuka, yang dapat berupa putusan bersalah atau pembebasan atau pembebasan dan segala tuntutan hukum dalam suatu hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
  5. Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan baik berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal dan menurut
    cara yang diatur dalam undang-undang ini.
  6. Penasihat hukum adalah orang yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberikan bantuan hukum.
  7. Tersangka adalah orang yang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku suatu tindak pidana.
  8. Terdakwa adalah tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di pengadilan.
  9. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menahan di bawah kekuasaannya benda-benda baik bergerak maupun tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud untuk keperluan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan
    Keadilan.
  10. Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan dan/atau penangkapan dalam suatu hal dan menurut cara yang diatur dalam
    Konstitusi.
  11. Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik memeriksa badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda-benda yang diduga kuat ada pada tubuhnya atau dibawa bersamanya, untuk disita.
  12. Tertangkap tangan adalah penangkapan seseorang pada saat melakukan tindak pidana, atau segera setelah beberapa waktu tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian disebut oleh masyarakat umum sebagai orang yang melakukan tindak pidana.
Language Indonesian
No. of Pages81
PDF Size4 MB
CategoryGeneral
Source/Creditswww.hindihelpguru.com

Modul Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) PDF Free Download

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!